Koordinasi Kegiatan Pemeliharaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2022

BANJARBARU – Pada Tanggal 26 s.d 27 Juli 2022, BPDASHL Barito melaksanakan Rapat/Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pemeliharaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (P1) Tahun 2022 yang diadakan di Barito Meeting Room, Favehotel Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat dengan RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta Peraturan MenLHK Nomor P. 23 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan RHL Sedangkan kegiatan pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.

Rapat/Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pemeliharaan Rehabilitasi Hutan dan LahanTahun 2022 merupakan salah satu pelaksanaan Kegiatan Pendukung RHL yang bertujuan untuk menjadi wadah pengawasan/pengendalian bersama dalam pelaksanaan RHL di Wilayah kerja BPDASHL Barito, sehingga tercipta sinkronisasi, integrasi, dan sinergitas kegiatan RHL antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga cita-cita mewujudkan kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan yang sejalan dengan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Peserta Rapat terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Unit Lingkungan Hidup, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, KPH, Pelaksana RHL, Tim Pengawasan dan Penilaian RHL, dan Pendamping RHL. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathimatuzzahra, S.Hut, MP memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat/Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pemeliharaan RHL (P1) Tahun 2022.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan “Sebagai program strategis nasional yang cukup penting maka Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada saat ini dan masa mendatang akan terus mendapatkan prioritas dan penanganan yang serius, menyeluruh, berkelanjutan dan terpadu baik dalam perencanaan, pengelolaan maupun evaluasi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan Stakeholder lainnya”, dalam arahannya juga Beliau menyampaikan “bahwa kemampuan Pemerintah Daerah untuk menangani lahan kritis dan melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan belum sebanding dengan laju degradasi yang terjadi. Sehingga kegiatan RHL tetap perlu dukungan dari berbagai pihak dan stakeholder.”

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini  Dinas Kehutanan Provinsi, sangat mendukung dan mendorong kegiatan-kegiatan RHL yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BPDASHL  Barito. Kami juga mendorong UPTD. KPH  sebagai satuan kerja pelaksana untuk proaktif menyambut dan memanfaatkan peluang-peluang kegiatan RHL sehingga proses penanganan degradasi lahan dan hutan serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dapat lebih cepat tertangani.”, sambung ibu Kadishut Provinsi Kalimantan Selatan.

RHL dilaksanakan mengacu pada RTn-RHL yaitu pada Lahan kritis, Lahan terbuka dan atau Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan RHL dilaksanakan melalui Penyedia atau Swakelola.

Saat ini, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Barito melaksanakan Pemeliharaan RHL (P1) seluas 2.500 Ha yang berada di KPH Hulu Sungai seluas 601 Ha, KPH Kayu Tangi seluas 1.559 Ha dan KPH Pulau Laut Sebuku seluas 340 Ha dengan pola penanaman Agroforestri dan Intensif 625 btg/Ha sedangkan untuk kegiatan Pembuatan Tanaman RHL (P0) seluas 1.100 Ha.

Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk, interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya, dilaksankan di Hutan Lindung atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Sedangkan Intensif 625 btg/Ha dilaksanakan di kawasan hutan yang tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat, dilakukan dengan cara penanaman jenis tanaman kayu/kayuan dan/atau pohon HHBK sebanyak 625 batang/hektar.

Pembuatan Tanaman RHL (P0) seluas 1.100 Ha berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan selatan dengan Pola Penanaman Intensif 625 btg/Ha, yang berada pada areal Hutan Lindung seluas 647 Ha dan Hutan Produksi 453 Ha.

.

Sebagai acara inti Rapat/ Pertemuan Koordinasi ini terdiri dari Evaluasi Administrasi Tim Pengawasan dan Penilaian RHL dan Pelaksana RHL, dilanjutkan dengan sesi Pemaparan Progress Pelaksanaan RHL oleh Tim Pengawasan dan Penilaian RHL, Pelaksana RHL dan Pendamping RHL.

Selanjutnya Sesi Tanggapan sekaligus Arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi RHL, Rahmat Razali, S.Hut, MSc.

Rapat/ Pertemuan Koordinasi hari ini diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi untuk mengatasi kendala dan permasalahan serta tantangan dalam pelaksanaan Pemeliharaan RHL (P1) di lapangan. Dan semoga semua proses dapat terselesaikan sehingga prosentase keberhasilan penanaman dapat optimal dan memperoleh manfaat perbaikan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

[wid_red, 2022]

You may also like...

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien