BIMBINGAN TEKNIS REHABILITASI DAS DAN REKLAMASI DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PALANGKARAYA – Pada Tanggal 17 Oktober 2022, BPDAS Barito melaksanakan acara Bimbingan Teknis dalam rangka Fasilitasi dan Pengendalian Rehabilitasi DAS Lingkup BPDAS Barito di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diadakan di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka pemantapan implementasi pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka dilaksanakan bimbingan teknis dalam rangka fasilitasi dan pengendalian rehabilitasi DAS lingkup BPDAS Barito wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama dengan BPDAS Kahayan yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wilayah Kalimantan Tengah.
Sebagai acara inti bimbingan teknis ini terdiri dari Pemaparan Kepala Subdit Reklamasi dan Rehabilitasi PKH (RRPKH), Direktorat Konservasi Tanah dan Air (KTA) yang dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Ari Prayitno, S.Hut, M.Sc., Kasubdit RRPKH, Direktorat Konservasi Tanah dan Air dalam arahannya menerangkan kewajiban IPPKH meliputi :
- Reklamasi
- LUAS sesuai areal terganggu dalam IPPKH (YANG DIKERJAKAN)
- Waktu penyelesaian :
- RU REKLAMASI
- 1 tahun sebelum IPPKH berakhir/ dikembalikan (selesai secara keseluruhan)
- Rehabilitasi DAS
- IPPKH Tujuan Komersial pada Provinsi dengan KH lebih dari 30%
- IPPKH Tujuan Non Komersial pada Provinsi dengan KH kurang dari 30%
- Luas kuwajiban 1:1
- Waktu penyelesaian
- ½ N (untuk izin di atas 5 Th)
- ½ N+ 1(untuk izin kurang 5 Th)
- Penanaman Kanan Kiri PPKH
Bagi IPPKH untuk pembangunan Infrastruktur seperti jalan atau bendungan (non komeresial/ pemerintah).
Mengapa Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Wajib dilaksanakan?
Dalam paparan yang disampaikan oleh Bapak Ari Prayitno, dijelaskan mengenai Kerusakan Barang Publik (tragedy of the commons) sebagai berikut :
- Berdasarkan penguasaannya sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu barang private (pribadi) dan barang public (kepemilikan bersama).
- Konsep tragedy of the commons diperkenalkan oleh ekonom Inggris William Forster Lloyd pada tahun 1833, dengan contoh hipotetis dari efek penggembalaan di tanah umum tanpa pengaturan, di Inggris
- Persaingan inilah yang kemudian menjadikan barang public menjadi rusak dan bila tidak ada yang berinisiasi memperbaikinya.
- Kondisi inilah yang kemudian populer dikenal dengan istilah tragedy of the commons.
- Kerusakan akibat aktivitas agregate inilah yang sekarang terjadi pada DAS yang merupakan kumpulan aktivitas dari masing-masing individu tanpa disadari.
- Aktifitas PPKH/khususnya pertambangan dalam kawasan hutan perlu dilakukan pengaturan dengan tepat agar tidak menjadi penyebab tragedy of the commons.
Arah Konsep Dasar Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Partisipatif sebagai berikut :
- Membangun bentang hutan yang sebagai tempat yang produktif bagi keberlangsungan berbagai aktivitas penggunaan sumber daya alam.
- Konteks utamanya adalah melakukan perbaikan untuk pemenuhan keberlanjutan fungsi alamiah dan mendukung kebutuhan khususnya bagi masyarakat sekitar.
Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS diuraikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Setelah dilaksanakan penanaman tentunya akan melalui proses serahterima tanaman dengan alur seperti pada gambar berikut :
Pemenuhan kewajiban oleh pemegang PPKH terhadap pelaksanaan rehabilitasi DAS masih rendah. Berdasarkan hal tersebut,diperlukan upaya percepatan guna mendukung optimalisasi rehabilitasi hutan dengan pembiayaan/anggaran non APBN/APBD yang berasal dari kewajiban pemegang PPKH melalui pelaksanaan reklamasi hutan, rehabilitasi DAS dan reboisasi di lahan kompensasi. Sehingga diperlukan dorongan, persamaan persepsi/pemahaman mengenai kebijakan atau peraturan, teknis pelaksanaan di bidang reklamasi hutan, rehabilitasi DAS dan reboisasi pada lahan kompensasi sesuai peraturan/perundangan, yang akan, sedang dan telah dilaksanakan oleh para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dalam arahannya perihal upaya pemulihan DAS melalui program Reklamasi dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang PPKH, keduanya dapat dilaksanakan sesuai tata waktu yang ditetapkan, terlebih beberapa lokasi telah direncanakan untuk pencapaian INDONESIA’S FOLU NET SINK 2030. Selain itu juga diminta disiplin dalam pelaporan.
Dan meminta semua pihak saling bekerjasama dalam mendukung keberhasilan reklamasi dan rehabilitasi DAS sejak awal, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan kegiatan dan penilaian keberhasilannya dengan harapan di masa mendatang, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi DAS dapat mengimbangi deforestasi, degradasi hutan dan kerusakan lahan di luar kawasan hutan, dan pada akhirnya terjadi peningkatan dan pemulihan daya dukung DAS, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah; ungkap Bapak Kepala Dishut Kalteng.
Selain penyampaian Pemenuhan Kewajiban PPKH dari Kepala Subdit RRPKH, dan Arahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, rangkaian acara dilanjutkan dengan pemantauan progress kegiatan Rehabilitasi DAS dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan 3 (tiga) orang Narasumber yang di moderatori oleh Agus Dwi Rahmanto, S.Hut, M.Sc, seorang Analis Data Seksi RHL BPDAS Barito.
Rangkaian pemantauan sebagai berikut :
- Progress Penanaman Rehabilitasi DAS dan Reklamasi lingkup BPDAS Barito di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Plt. Kepala Seksi Program BPDAS Barito, Tri Wibowo, S.Sos,
- Progress Penilaian Keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dan Reklamasi lingkup BPDAS Barito di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Kepala Seksi RHL BPDAS Barito, Rahmat Razali, SP, M.Sc
- Progress Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi DAS dan Reklamasi lingkup BPDAS Kahayan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Kepala Seksi RHL BPDAS Kahayan, Arif Adi Suhastyo, S.Hut, M.Si.
[wid_red, 2022]