PERCEPATAN PELAKSANAAN REHABILITASI DAS MENDUKUNG REVOLUSI HIJAU

BANJARBARU – Pada Tanggal 13 September 2022, BPDASHL Barito melaksanakan acara Bimbingan Teknis dalam rangka Fasilitasi dan Pengendalian Rehabilitasi DAS Lingkup BPDAS Barito Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang diadakan di Hotel Novotel Banjarmasin, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dalam rangka pemantapan implementasi pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan tersebut maka dilaksanakan bimbingan teknis dalam rangka fasilitasi dan pengendalian rehabilitasi DAS lingkup BPDAS Barito wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, KPH, dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)  wilayah Kalimantan Selatan.

Sebagai acara inti bimbingan teknis ini terdiri dari Pemaparan Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.

Dr. M. Zainal Arifin, S.Hut, M.Si, Direktur Konservasi Tanah dan Air dalam arahannya menerangkan kewajiban IPPKH meliputi Reklamasi dan Rehabilitasi DAS

Bagi IPPKH untuk pembangunan Infrastruktur seperti jalan atau bendungan (non komeresial/ pemerintah).

Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS diuraikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Alur Kegiatan Rehabilitasi DAS

Prioritas Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah di lokasi Lahan Kritis, Lahan Terbuka dan Lahan Bekas Kebakaran.

Pola Kegiatan RHL meliputi :

  1. Reboisasi dengan pola Intensif (Dilakukan dengan cara penanaman jenis tanaman kayu – kayuan dan/atau pohon HHBK sebanyak 625 btg/ha sampai dengan  1.100 btg/ha)
  2. Agroforestri dilakukan pada:
    • Hutan Lindung/Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat
    • Penanaman tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu – kayuan dan/atau pohon HHBK sebanyak 400 btg/ha
    • Penanaman tanaman sela/pagar/sekat bakar minimal 25% dari tanaman pokok
    • Dapat ditambahkan teknik konservasi tanah
  3. Penghijauan
    • Hutan Hak/ Hutan Rakyat
    • Penghijauan Lingkungan
  4. Konservasi Tanah dan Air

Pemenuhan kewajiban oleh pemegang PPKH terhadap pelaksanaan rehabilitasi DAS masih rendah. Berdasarkan hal tersebut,diperlukan upaya percepatan guna mendukung optimalisasi rehabilitasi hutan dengan pembiayaan/anggaran non APBN/APBD yang berasal dari kewajiban pemegang PPKH melalui pelaksanaan reklamasi hutan, rehabilitasi DAS dan reboisasi di lahan kompensasi.

Peran Para Pihak dalam kegiatan Rehabilitasi DAS

Dalam upaya percepatan implementasi kegiatan rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan diperlukan dorongan, persamaan persepsi/pemahaman mengenai kebijakan atau peraturan, teknis pelaksanaan di bidang reklamasi hutan, rehabilitasi DAS dan reboisasi pada lahan kompensasi sesuai peraturan/perundangan, yang akan, sedang dan telah dilaksanakan oleh para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk   dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

[wid_red, 2022]

You may also like...

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien