Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Sesuai dengan Surat Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Balai Pengelolaan DAS Barito juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan  rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
  2. pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai;
  3. pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
  4. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
  5. penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
  6. penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; dan
  7. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan  pengelolaan data dan informasi.

Leave a Reply

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien