PENYUSUNAN DATA SPASIAL LAHAN KRITIS WILAYAH KERJA BPDAS BARITO TAHUN 2013

Oleh : Agus Dwi Rahmanto, S. Hut dan Hendry Ramadhani, S. Hut

Pengelolaan sumberdaya alam seringkali dibatasi oleh batas-batas yang bersifat politis/administratif, padahal proses-proses alam seperti banjir, tanah longsor, serta degradasi lingkungan seperti erosi dan sedimentasi tidak mengenal batas-batas politis, tetapi berlangsung mengikuti batas-batas Daerah Aliran Sungai (DAS).  Disamping itu kegiatan pengelolaan sumber daerah hilir.  Dengan demikian Pengelolaan DAS harus dilakukan melalui pendekatan ekosistem, berdasarkan prinsip “one river, one plan, and one management atau satu sungai, satu rencana, dan satu pengelolaan” yang artinya Satu sungai (dalam arti DAS) merupakan kesatuan wilayah hidrologi yang dapat mencakup beberapa wilayah administratif yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pengelolaan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Rusaknya sumberdaya hutan yang telah terjadi hingga saat ini menimbulkan dampak yang cukup luas, meliputi aspek lingkungan, ekonomi, kelembagaan dan sosial politik.  Aktivitas perambahan dan penyerobotan lahan hutan, akan menyebabkan deforestasi dan memacu terjadinya bencana alam. Oleh sebab itu, Pengelolaan sumberdaya alam harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan hasil updating data lahan kritis tahun 2003, luas lahan kritis di Provinsi Kalimantan Selatan tercatat seluas 555.983 Ha, dimana seluas 364,850.72 berada di Dalam Kawasan Hutan dan 191,132.28 Ha berada di Luar Kawasan Hutan.  Selanjutnya hasil updating pada tahun 2009, luas lahan kritis di Kalimantan Selatan meningkat menjadi 761,042.6 Ha.

Luasan lahan kritis di Indonesia berdasarkan Penetapan Peta Dan Data Hutan Dan Lahan Kritis Tahun 2011 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 781/Menhut-II/2012 adalah seluas 27.290.000 Ha yaitu terdiri dari 22.020.000 Ha dengan kategori kritis sampai dengan sangat kritis dan 5.270.000 Ha dengan kategori agak kritis.  Lahan kritis tersebut tersebar disemua fungsi kawasan hutan yang menjadi ancaman yang cukup serius bagi daya dukung DAS baik fungsinya sebagai penyangga kehidupan maupun fungsi hidrologis DAS.

Untuk 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kab. Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya, berdasarkan hasil review Lahan kritis tahun 2007, luas lahan yang termasuk kategori kritis tercatat seluas 296.545 ha, sedangkan pada tahun 2009 luas lahan kritis di wilayah Kalimantan Tengah ini meningkat menjadi seluas 464.958,7 ha.

Peningkatan kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dilakukan antara lain melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Program RHL terlaksana dengan baik apabila informasi obyektif kondisi hutan dan lahan sasaran RHL teridentifikasi secara menyeluruh. Maka ketersediaan informasi mengenai jumlah dan distribusi lahan kritis yang akurat dan informatif mempunyai arti yang sangat penting. Sebagai bagian dari konsistensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka updating data lahan kritis tersebut akan terus menerus dilakukan, dengan mengacu kepada kriteria dan standar baku penetapan dan pengolahan data lahan kritis.

Kerangka Pikir Pelaksanaan Kegiatan

Metode analisa spasial yang digunakan dalam proses penyusunan data spasial lahan kritis ini adalah dengan cara menumpangsusunkan (overlay) peta-peta parameter lahan.  Hasil yang diperoleh dari proses tumpang susun tersebut adalah sebuah peta yang menggambarkan satuan-satuan lahan yang memiliki keseragaman nilai dari parameter yang digunakan yaitu dalam hal penutupan lahan, kemiringan lereng, erosi, singkapan batuan, vegetasi permanen, manajemen dan produktivitas.Hasil analisis terhadap beberapa parameter penentu lahan kritis menghasilkan data spasial lahan kritis. Parameter penentu lahan kritis berdasarkan Permenhut Nomor P.32/Menhut-II/2009, meliputi :

  • Produktivitas
  • Penutupan lahan
  • Kemiringan lereng
  • Tingkat bahaya erosi
  • Manajemen

Untuk lebih memperjelas gambaran prosesnya maka analisa spasial dalam penentuan lahan kritis disajikan dalam bentuk diagram alir seperti yang tersaji dalam Gambar berikut ini.

diagram alir

Diagram Alir Penentuan Tingkat Lahan Kritis

 Sebaran Lahan Kritis

Di wilayah kerja BPDAS Barito jika lihat secara umum maka lahan yang termasuk dalam kriteria “Kritis”          dan “Sangat Kritis” seluas  1.235.051,4 ha atau 15, 23 % dari luas wilayah kerja BPDAS Barito.  Lahan yang termasuk kriteria “Agak kritis” dan “Potensial Kritis” seluas 6.408.586,6 ha atau 79,03 %.  Lahan yang termasuk kriteria tidak kritis hanya seluas 465.830,6 ha atau 5,74 % dari total luas wilayah kerja BPDAS Barito.

Rekapitulasi data Luas lahan kritis di wilayah kerja BPDAS Barito

No. Kriteria Lahan Kritis Luas (Ha) Persentase (%)
1. Tidak Kritis 465.015,6 5,74
2. Potensial Kritis 3.845.023,4 47,41
3. Agak Kritis 2.563.563,3 31,61
4. Kritis 1.053.981,0 13,00
5. Sangat Kritis 181.070,4 2,23
Total 8.108.653,6 100

Sumber : Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis Wilayah Kerja BPDAS Barito Tahun 2013

Berdasarkan hasil analisa data lahan kritis terhadap wilayah SWP DAS, kontribusi lahan kritis pada setiap SWP DAS cukup bervariasi.  SWP DAS Barito merupakan SWP DAS dengan lahan kritis terluas yaitu 833.760,6 Ha, atau 13,2 % dari luas wilayah SWP DAS Barito, hal demikian selain karena tekanan atau kebutuhan dalam memanfaatkan lahan untuk berbagai kepentingan di wilayah ini juga besar. Selanjutnya SWP DAS dengan luas lahan kritis terluas berikutnya secara berturut-turut yaitu SWP DAS Cantung yaitu seluas 95.751,2  ha (27,1 % terhadap SWP DAS Cantung) dan Tabunio pada urutan ke tiga yaitu seluas 66.966,6 ha (27,6 % terhadap SWP DAS Tabunio).

Di Provinsi Kalimantan Selatan, luas lahan kritis (kriteria kritis dan sangat kritis) yang terjadi berdasarkan analisa tahun 2013 ini yaitu seluas 641.586,0 ha atau 17,2 % dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang tersebar pada 13 kabupaten/kota.  Lahan dengan tingkat kekritisan yang termasuk kriteria agak kritis seluas 1.327.308,9 ha (35,6 %) dan 1.579.774,3 ha (42,4 %) termasuk kriteria potensial kritis, serta 177.513,5 ha atau 4,7 % merupakan lahan yang tidak kritis atau masih baik vegetasinya dan umumnya masih berupa hutan.

Di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya pada 4 (empat) Kabupaten yang berada di wilayah kerja BPDAS Barito, luas lahan kritis (kriteria kritis dan sangat kritis) yang terjadi berdasarkan analisa tahun 2013 ini yaitu seluas 593.991,7 ha atau 13,6 % dari total luas 4 kabupaten yaitu Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya. Lahan dengan tingkat kekritisan yang termasuk kriteria agak kritis seluas 1.246.711,2 ha (28,5 %) dan 2.242.224,6 ha (51,2 %) termasuk kriteria potensial kritis, serta 296.107,4 ha atau 6,8 % merupakan lahan yang tidak kritis atau masih baik vegetasinya masih berupa hutan yang berada di bagian hulu DAS. peta kekritisan lahan bisa di download di sini

grafik 2

Diagram Tingkat Kekritisan Lahan pada setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan

grafik 3

Diagram Tingkat Kekritisan Lahan pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah

You may also like...

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien