Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Barito atau BPDASHL Barito merupakan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan. BPDASHL Barito mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air, pengembangan kelembagaan, pengendalian kerusakan perairan darat, dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungaidan hutan lindung.
Selain itu BPDASHL Barito bersama dengan stakeholder terkait menyusun dan melaksanakan suatu pengelolaan DAS Terpadu, sehingga upaya – upaya peningkatan kinerja DAS dapat dilakukan secara sinergi dan terintegrasi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reklamasi hutan, kerusakan perairan darat dan pengelolaan hutan lindung; serta pengembangan kelembagaan juga menjadi fungsi dari BPDAS.
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu ekosistem kawasan daratan yang dibatasi oleh punggung bukit yang berfungsi untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan yang turun ke dalam DAS tersebut ke arah laut.
Beberapa permasalahan tersebut seperti degradasi hutan dan lahan, banjir, kekeringan, tanah longsor, erosi dan sedimentasi serta adanya konflik kepentingan antar daerah hulu dan hilir DAS.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan DAS dapat berupa konservasi tanah dan air (KTA) baik secara vegetatif maupun dengan sipil teknis. Kegiatan KTA secara vegetatif seperti rehabilitas hutan dan lahan (RHL) baik dalam kawasan hutan, luar kawasan hutan maupun RHL mangrove, pembuatan dan penanaman Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Kebun Bibit Desa (KBD). Sedangkan untuk KTA secara sipil teknis berupa kegiatan pembuatan bangunan KTA seperti dam penahan (DPn), dam pengendali (Dpi), gully plug (GP), penguat tebing secara ekohidrolika, pembangunan sumur resapan air (SRA) serta pembangunan instalasi pemanenan air hujan (IPAH). Dalam hal penanganan adanya konflik kepentingan antar daerah hulu dan hilir, dilakukan pembentukan suatu forum peduli DAS yang menjembatani dalam penangangan kepentingan baik antar daerah hulu dan hilir, maupun antara masyarakat dengan instansi – instansi terkait. (dian-red)