PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Oleh: Syarifuddin Kadir
(Dosen Fakultas Kehutanan Unlam, Forum DAS Propinsi Kalimantan Selatan)
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 328/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas dalam Rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010 – 2014, ditetapkan bahwa di Propinsi Kalimantan Selatan terdapat dua DAS BarDAS Batulicin merupakan salah satu DAS yang terdapat di wilayah kerja BPDAS Barito yang termasuk prioritas untuk ditangani dari 108 DAS di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS maka DAS-DAS yang termasuk dalam Prioritas Nasional tersebut merupakan DAS dengan Klasifikasi “DAS yang dipulihkan daya dukungnya”. DAS mempunyai peran yang sangat besar sebagai sistem perlindungan dan penyangga kehidupan, oleh karena itu keberadaannya perlu dikelola dengan baik, sehingga dapat berfungsi secara lestari.
Menurut Soemarno (2006), menyatakan bahwa beberapa kebutuhan penting dalam pengelolaan lahan di Daerah Aliran adalah sebagai berikut:
- Kebutuhan dalam hal rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan air.
- Kebutuhan untuk mencapai pendapatan wilayah dan pendapatan perkapita sesuai dengan kondisi kelayakan
- Kebutuhan daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan, rencana pengelolaan DAS disusun untuk mempertahankan dan dipulihkan daya dukungnya (PP No. 37 tahun 2012). Selanjutnya Asdak (2010), ekosistem adalah suatau sistem ekologi yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berintegrasi sehingga membentuk suatu kesatuan. Komponen utama Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi vegetasi, lahan dan air, dimana air berperan sebagai pengikat keterkaitan dan ketergantungan antar komponen utama DAS/sub DAS.
Beberapa pertimbangan Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu adalah :
(1) terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam penggunaannya,
(2) melibatkan berbagai disiplin ilmu yangmendasari dan mencakup berbagai bidang kegiatan,
(3) interaksi daerah hulu sampai hilir yang dapat berdampak negatif maupun positif sehingga memerlu-kan koodinasi antarpihak
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. (UU No 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air)
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan DAS didasarkan atas DAS sebagai satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan;
- Pengelolaan DAS melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
- Pengelolaan DAS bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis sesuai dengan karakteristik DAS;
- Pengelolaan DAS dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil;
- Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas akuntabilitas.
Pengelolaan DAS Barito dan DAS Batulicin disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu; dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Forum DAS Kal-Sel dan Forum DAS Kateng sebagai organisasi non struktural, dan bersifat independen membantu memecahkan permasalahan yang timbul dan merumuskannya secara bersama-sama dalam wilayah DAS.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/300/2010 dan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/035/KUM/2010 tentang Pembentukan tim penyusunan rencana pengelolaan DAS Barito secara terpadu.
Identifikasi isu atau permasalahan di DAS Barito yang diperoleh dari hasil konsultasi publik oleh stakeholders terkait yang menjadi acuan penyusunan renacana pengelolaan DAS secara terpadu sebagai berikut:
DAS Barito Hulu (Propinsi Kalimantan Tengah)
- Biofisik : 8 isu
- Sosek : 9 isu
- Kelembagaan : 3 isu
DAS Barito Hilir (Propinsi Kalimantan Selatan)
- Biofisik : 8 isu
- Sosek : 9 isu
- Kelembagaan : 3 isu
Gambar: DAS Barito Prop. Kal-Sel-Teng
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Tengah No. 475 tahun 2011 tentang Pembentukan tim penyusunan rencana pengelolaan DAS Batulicin secara terpadu.
Identifikasi isu atau permasalahan prioritas di DAS Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu yang diperoleh dari hasil konsultasi publik oleh stakeholders terkait yang menjadi acuan penyusunan renacana pengelolaan DAS secara terpadu sebagai berikut:
- Biofisik : 10 isu
- Sosek : 5 Isu
|
Kajian karakteristik DAS berdasarkan isu yang telah diidentifikasi menjadi acuan menentukan; program kerja, stakelholders pelaksana dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan yang dilaksanakan akan dilakukan pemantauan
dan evaluasi pada masing program kerja berdasarkan isu dan permasalahan meliputi; Input, proses, output dan outcome, sedangkan indikator-indikator kinerja perlu dimonitor dalam kerangka evaluasi kinerja kegiatan dan program
Sesuai dengan amant PP. No 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, maka Rencana Pengelolaan DAS Barito yang meliputi 4 Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah dan 10 Kabupaten di Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2010 – 2011 dan DAS Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2012 yang telah disusun dan disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk DAS Barito, BUPATI Tanah Bumbu untuk DAS Batulicin, yang kemudian diharapkan menjadi acuan dan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pelaksanaan pemanfaatan, pengembangan sumberdaya alam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS/Sub DAS yang bersangkutan.