Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the inowpblite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bpdas422/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wpforms-lite domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bpdas422/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain hueman dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/bpdas422/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tugas Pokok dan Fungsi – BPDAS Barito

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Sesuai dengan Surat Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Balai Pengelolaan DAS Barito juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan  rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
  2. pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai;
  3. pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
  4. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
  5. penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
  6. penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; dan
  7. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan  pengelolaan data dan informasi.

Tinggalkan Balasan

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/bpdas422/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471