MASYARAKAT ADAT DAYAK MERATUS SIAP MENGELOLA HUTAN DESA

OLEH: Sutisna, S.Hut


Masyarakat adat dayak meratus yang berada di Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah komunitas masyarakat adat yang bertempat tinggal di dalam kawasan hutan, hidup secara berkelompok dan menyebar pada daratan pegunungan meratus.haruyan dayak

Mereka tinggal jauh dari perkotaan dengan tingkat budaya sangat kental, percaya dan yakin terhadap Tuhan YME sebagai pencipta Alam, adat Balian yang dianut secara turun- temurun sampai saat ini .

Kepercayaan terhadap keberadaan Tuhan YME sebagai pencipta alama oleh masyarakat adat meratus selalu diperingati, salah satunya adalah melakukan aruh bawanang untuk mengucapkan tanda syukur terimakasih pada Tuhan YME setiap habis musim panen dan/atau akan membuka ladang.

Mata pencaharian masyarakat adat dayak meratus pada umumnya bertani, berladang padi, berburu, menyadap karet alam, mencari buah-buahan yang ditanam dalam kawasan hutan pada lahan lereng berbukit dan pegunungan.

Hasil ladang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Usaha lain seperti menanam pisang, tomat dal lainnya belum banyak dilakukan secara besar-besaran karena jalan pengangkutan hasil pertanian yang terlalu jauh dan belum memadai.

Aksesbilitas menuju dusun Kumuh I dan Kumuh II masih menggunakan jalan setapak dengan jarak tempuh 7 jam pulang pergi jalan kaki atau 45 km dari Kota Kabupaten sampai di pusat Desa Haruyan Dayak. Disamping itu pengetahuan dan tingkat pendidikan masyarakat adat dayak meratus pada umumnya masih terbatas.

Hal tersebut menyebabkan masyarakat adat dayak meratus menjadi tertinggal dalam setiap bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, serta pendapatan di bidang ekonomi.

Kalau dilihat dalam konteks bernegara pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat adat dayak meratus sebagian besar belum mengetahui, memahami dan menyadari bahwa dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup dan bertempat tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan itu belum terakomodir secara legal formal dan belum memiliki perlindungan hokum secara sah apabila keberadaan mereka pada kawasan hutan lindung. Selama ini mereka hanya menyakini bahwa keberadaan ala mini diciptakan untuk kesejahteraan hidup manusia.

Untuk itu masyarakat adat dayak meratus menyambut baik adanya pemberian akses pengelolaan hutan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui lembaga hutan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.

Sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, dalam pengelolaan Hutan Desa, masyarakat adat dayak meratus membentuk Lembaga Desa yang bernama Karya Didikan Baru yang di tetapkan pada 20 April 2012. Melalui Lembaga ini diharapkan pengelolaan hutan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Haruyan Dayak dengan tetap menjaga kearifan dalam menjaga kelestarian hutan.

Dalam pengelolaannya Hutan Desa di Desa Haruyan Dayak dapat dikembangkan berbagai komoditi hasil hutan bukan kayu seperti lebah madu, resin, minyak atsiri, minyak lemak, buah-buahan, tannin dan getah, tanaman obat dan tanaman hias, rotan, bamboo, hasil hewan serta jasa lingkungan.

Mungkin Anda juga menyukai

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien